Rumah Sakit Umum Pendidikan (RSUP) UIN Alauddin Makassar merupakan langkah strategis dalam penguatan sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia Timur.
Namun, pengelolaan rumah sakit ini perlu dikaji secara kritis dari perspektif hukum kesehatan nasional, khususnya terkait keterlibatan lintas program studi dan profesi kesehatan dalam tata kelolanya.
Hukum kesehatan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengatur bahwa rumah sakit pendidikan harus menjadi wahana pembelajaran yang inklusif dan kolaboratif bagi semua bidang kesehatan.

Sayangnya, jika pengelolaan RSUP UIN Alauddin Makassar masih didominasi oleh Program Studi Kedokteran dan kurang melibatkan prodi lain seperti Keperawatan, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, dan Kebidanan, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip hukum dan etika institusional.
Dalam UU No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 11 Tahun 2017, ditegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang bersifat multidisipliner dan berbasis tim lintas profesi guna menjamin mutu dan keselamatan pasien.
Hal ini juga diperkuat oleh Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Pendidikan yang mewajibkan keterlibatan seluruh peserta didik bidang kesehatan dalam proses pembelajaran klinik.
Ketimpangan pelibatan prodi non-kedokteran tidak hanya mengancam kualitas pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan diskriminasi akademik dan ketidakadilan struktural di institusi.
Fasilitas pendidikan yang didanai publik harus menjamin akses yang setara bagi semua mahasiswa bidang kesehatan agar tercipta sinergi pembelajaran lintas disiplin yang kuat dan berkesinambungan.
Jika aspek kolaborasi dan inklusivitas ini diabaikan, akan terjadi ketegangan antarprodi, penurunan mutu pendidikan, dan pelanggaran prinsip dasar pelayanan kesehatan berbasis tim yang selama ini menjadi pijakan hukum dan etika di bidang kesehatan.
Pengelolaan RSUP UIN Alauddin Makassar seharusnya menjadi model rumah sakit pendidikan yang menegakkan prinsip keadilan, kolaborasi, dan mutu layanan secara merata.
Perencanaan, manajemen SDM, dan kurikulum pembelajaran harus melibatkan semua program studi kesehatan secara proporsional dan transparan.
Selain itu mengingat status RSUP ini yang berdampak luas terhadap sistem layanan kesehatan dan pendidikan klinik di wilayah Indonesia Timur, perhatian dan keterlibatan aktif dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kementerian Kesehatan RI sangat diperlukan.
Kedua lembaga tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh proses tata kelola berjalan sesuai prinsip hukum kesehatan nasional dan etika pendidikan tinggi.
Dengan demikian RSUP UIN Alauddin Makassar dapat menjadi simbol kemajuan yang tidak hanya mengedepankan pendidikan kedokteran, tetapi juga membangun sinergi lintas profesi kesehatan demi peningkatan kualitas layanan dan sumber daya manusia kesehatan di Indonesia Timur.
Maka dari itu bahwa kami Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan akan memberikan perhatian khusus terhadap hal ini dan kepada institusi terkait yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kementerian Kesehatan RI kami akan berkoordinasi untuk juga memberikan perhatian khusus terkait perencanaan dan operasional RSUP UIN Alauddin Makassar ini.
Oleh: Andi Massakili
Wasekum Kesehatan Masyarakat Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI SULSEL)

