SEMARANG – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang membantah tegas tudingan adanya anggota kepolisian yang berusaha mengintimidasi saksi anak berinisial V dalam sidang penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang yang melibatkan terdakwa Aipda Robig Zaenudin.
Insiden ini sebelumnya viral melalui video yang memperlihatkan seorang pria berbaju hitam dengan gaya potongan rambut mohawk, yang tampak mencoba mencegah V memasuki ruang persidangan pada Selasa, 1 Juli 2025, di halaman PN Semarang.
Beberapa netizen langsung menduga pria tersebut sebagai anggota Polri yang melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, pria yang dimaksud bukanlah anggota polisi. Sosok tersebut diketahui bernama Muhammad Kabib Latif, staf kuasa hukum terdakwa Aipda Robig.
Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang menambahkan bahwa tidak ada anggota Polri yang ditugaskan mengawal saksi anak ke ruang sidang pada hari itu.
Kuasa hukum Aipda Robig, Bayu Arief Huraira, menyatakan bahwa Kabib bertindak mendampingi saksi anak V sebagai bagian dari tanggung jawabnya di bawah koordinasi tim hukum terdakwa.
Ia membantah keras bahwa Kabib mengintimidasi atau menghalangi kehadiran saksi ke ruang sidang. Menurut Bayu, pendampingan tersebut justru untuk memastikan saksi merasa nyaman dan aman selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyebutkan bahwa V sempat didatangi seseorang yang mengaku dari Polrestabes Semarang dan membujuknya hadir ke pengadilan tanpa pendamping hukum keluarga.
Saat Zainal mencoba mengantar V ke ruang sidang, muncul cekcok dengan pria berbaju hitam yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Meski sempat terjadi ketegangan, Zainal memastikan bahwa saksi anak tetap masuk ke ruang sidang dan memberikan kesaksian tanpa hambatan saat proses pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Aipda Robig sendiri hingga kini belum diberhentikan secara resmi dari kepolisian. Meskipun sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Kode Etik Polri, Robig masih dalam proses banding melalui Propam Polda Jawa Tengah.
Laporan : Chris
Editor: Obrjkt





