Peredaran rokok ilegal merek 68 menggunakan perangko palsu di kabupaten bulukumba provinsi Sulawesi Selatan terkesan kebal hukum”, ungkap ketua umum DPP LPARI, Aslan Dg Rapi.

Aslan mengatakan, “Polres bulukumba serta dinas perdangan sama sekali tak mampu melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha rokok ilegal merek 68 yang beredar bebas diwilyah hukumnya kabupaten bulukumba, penyelidikan dan tindakan terhadap rokok ilegal merek 68 dan merek lainnya, sehingga kuat dugaan jika pengusaha rokok ilegal terkesan kebal hukum, atau ada hal lain”. ungkap Aslan bertanya.

“Sangat jelas dugaan kuat gudang rokok ilegal yang mempunyai barkot jika di scan merek lain yang muncul, gudangnya berada di sekitar kecamatan caile kab bulukumba, namun pihak polres bulukumba tak menyentuh sama sekali, ada apa sebenarnya” tambah Aslan.

Ratusan mahasiswa PTKP Badko HMI sulselbar telah melakukan aksi unjuk rasa di fly over makassar, mendesak aparat TNI, Polri dan ASN agar netral dalam melindungi pengusaha, jangan melindungi pengusaha mafia khusus pengusaha minyak, skincare dan rokok ilegal.
“Melindungi para mafia adalah pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap masyarakat, dampak yang ditimbulkan pengusaha mafia sangat merugikan masyarakat, negara harus melindungi hak hak individu dan memastikan kedilan bagi mereka yang teraniaya”ungkap korlap.
“Produk skincare yang menimbulkan penyakit kulit dan kanker, penyalah gunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat banyak, serta peredaran rokok ilegal yang merugikan negara karna menghindari pembayaran pajak”, tambah korlap Badko HMI sulselbar.”Mereka menuntut agar seluruh peredaran skincare, rokok, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sulselbar segera dihentikan”.
Saat oborbangsa melakukan konfirmasi ke pihak polres bulukumba, hingga berita ini diposting tidak menanggapi. (Tim-oborbangsa)

