Menindak lanjuti pemberitaan kasus penganiayaan oleh 7 orang pelaku di kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi selatan bulan april 2023 lalu, yang dialami oleh Muh Arief (41) hingga knii belum juga tuntas.
Pasalnya pihak Polres Enrekang ogah ogahan menangani kasus ini.
Dari ke 7 orang pelaku penganiayaan, 1 diantaranya tertangkap di kabupaten Enrekang dengan kasus sebagai bandar obat terlarang jenis ekstasi oleh BNN Provinsi sulsel bekerja sama Resmob polda sulsel dengan barang bukti 293 butir pil ekstasi yang disembunyikan di sebuh ember biskuit.
Hasriadi alias Adi (37) warga kecamatan Maiwa kab Enrekang tertangkap sebagai bandar obat terlarang bersama 7 orang, 2 diantaranya masih di bawah umur.
Saat kasat reskrim polres Enrekang dikonfirmasi lewat wa menanyakan jika Hasriadi alias Adi salah 1 dari 7 orang pelaku penganiayaan tertangkap oleh BNNP sebagai bandar obat terlarang, AKP Abd Halim membenarkan dan segera memerintahkan anggotanya untuk segera mendatangi polda sulsel memeriksa pelaku penganiayaan yang sudah tertangkap dengan kasus lain, Halim menambahkan jika pelaku penganiayaan yang diungkap korban penganiayaan Muh Arief sebanyak 7 orang menampik, “pelaku penganiayaan terhadap Arief hanya 4 orang, berdasarkan pemeriksaan saksi saksi” ungkapnya. ” saya sekarang go polda ss” katanya lewat wa, tanpa merinci siapa ke 4 pelaku dan status ditahan atau masih berkeliaran dengan bebas.
Muh Arief selaku korban penganiayaan berharap agar aparat penegak hukum khuhsusnya di polres Enrekang benar benar menegakan keadilan, dan menangkap para pelaku agar tidak ada lagi menjadi yang menjadi korban berikutnya.
Disisi lain Koordinator wilayah lll Lembaga Tinggi -Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional-Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN-PIN-RI)
H Mustajab.S.kep.Ns.M.kes. mengakan “agar Polres Enrekang serius dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Mabes Polri berupaya keras menanamkan kepercayaan kepada masyarakat, Polres Enrekaeng jangan merusaknya, dengan menunjukan tidak profesional dalam menangani kasus”.
Pelaku penganiayaan yang tertangkap oleh BNNP dan Resmob polda sulsel, apa yang diungkap oleh salah seorang tokoh masyarakat terbukti sebagai bandar obat terlarang beroprasi di kab Enrekang dan Sidrap, harusnya sebagai reserse peka dan tanggap serta profesional dalam menguasai wilayah hukumnya, kunci Mustajab.
(Red-oborbangsa-Anbas)


