JAKARTA – Belum usai polemik terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bersiap membahas RUU Polri.
Namun, pembahasan revisi UU Polri belum bisa dimulai lantaran masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah.
Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti RUU Polri setelah menerima Surpres.

“Belum ada Surpres. Kami lihat lagi nanti,” ujar Puan singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
RUU Polri, yang masuk sebagai inisiatif DPR sejak 2024, memuat sejumlah pasal yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat sipil.
Salah satunya adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, atau perlambatan akses di ruang siber demi menjaga keamanan dalam negeri.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik keras pasal ini.
Mereka menilai, pemberian kewenangan siber kepada Polri berisiko mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pasal lain yang dipersoalkan adalah Pasal 14 ayat 1 huruf g, yang memberikan Polri wewenang untuk mengawasi dan melakukan pembinaan teknis terhadap pengamanan swakarsa serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Usulan ini dikritik karena dinilai menjadikan Polri seperti “superbody investigator” yang memiliki kontrol luas, yang dikhawatirkan membuka celah pelanggaran HAM dan menciptakan “bisnis keamanan”.
Pasal 16A turut menuai polemik. Pasal ini memberi Polri kewenangan menyusun kebijakan di bidang intelijen sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, hal ini dapat memperbesar dominasi Polri atas intelijen negara, mengingat lembaga seperti BSSN dan Badan Intelijen Strategis TNI juga memiliki kewenangan di bidang serupa.
Selain itu, perdebatan juga muncul terkait usulan penambahan usia pensiun bagi anggota Polri.
Dalam Pasal 30 ayat 2, diusulkan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, 62 tahun bagi anggota dengan keahlian khusus, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional.
Usulan ini dikhawatirkan akan memperlambat regenerasi di tubuh Polri dan memperburuk penumpukan perwira tinggi dan menengah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam rencana pembahasan revisi UU Polri tersebut.
Ia meminta DPR dan pemerintah agar tidak sembarangan menyusun undang-undang dan memprioritaskan pembahasan rancangan yang lebih mendesak, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, dan RUU Penyadapan.
“Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini,” tegas Isnur, Minggu, (23/03/25).
Reporter: Chiris M.
Editor: Restu/OborJkt

