Kebebasan Pers kembali diuji, saat seorang Wartawan Muh Ansar mengalami pelaragan oleh security komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten sinjai, saat menjalankan tugas sebagai jurnalis di gedung Pertemuan jalan Persatuan raya pada hari kamis (14/11), Ansar yang merupakan kepala Biro Media online oborbangsa.id dihentikan saat hendak memasuki pintu pertama menuju ruang tempat Debat paslon putaran kedua pilkada Sinjai.

Ansar mengungkap kekecewaannya terhadap perlakuakn tersebut .’’ setelah menunjukkan Kartu Pers .”kami seharusnya diizinkan masuk. Ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan Pers ,’’ tegasnya, seorang Wartawan senior jaman orde baru Alimudin asyo, mengatakan “pada pasal 4 ayat (3) UU No.40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin hak Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi . pasal 6 huruf a UU yang sama juga menyebutkan bahwa peranan Pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi”.
Ali menambahkan ’’ Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Pers bebas dari segala bentuk pencegahan, pelarangan, maupun penekanan . Jika kebebasan ini dihalangi , maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi menjadi terancam.’’ hal senada disampaikan Rivai, saya heran. ‘’ KPU Sinjai ini lucu, Sinjai kelihatan daerahnya tidak luas seperti daerah lain di Sulsel tapi aturannya itu loh, level Kapolda saja saat peliputan tidak pernah ada yang halangi ,’’ ujarnya,
Menanggapi kejadian tersebut , Umar bagian Security KPU Sinjai, tegas melarang masuk dalam ruangan Debatpaslon, walaupun wartawan mengantongi katru Pers, kalau tidak ada id card dari KPU Sinjai tidak diperbolehkan juga. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dari pimpinan.’’ Tegasnya, seolah mencoba lepas tanggung jawab dari kebijakan yang jelas mereduksi kebebasan Pers.
Lantaran persoalan ini mencuatkan kembali pertanyaan mendasar tentang kebebasan Pers yang semestinya dijaga sebagai tiang penyangga demokrasi, Di tengah hiruk pikuk politik lokal, Pers seharusnya menjadi cermin yang memantulkan kebenaran, bukan direndam oleh kekuasan.
Ketua KPU Sinjai Rusmin saat ingin dikonfirmasi, sejumlah petugas di KPU mengatakan bahwa ketua KPU tdak ada ditempat, Menanggapi persoalan itu, sekertaris DPC AMJI Sinjai Nurzaman Rasak, memgatakan kalaupun keterbatasan id card seharusnya KPU bisa mengatur ruang gerak pada media pers yang meliput dalam ruangan debat. Aturan yang dibuat KPU Sinjai, mencedarai kebebasan pers dalam memperoleh informasi public,’’ tandas Nurzaman Rasak. (Ansar-oborbangsa).y


