Penulis: Arfandi Palallo Warga Gowa
Kabupaten Gowa yang selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga “Lumbung Padi Sulsel”—kini menghadapi ancaman nyata yang tak lagi bisa diabaikan.
Data Bappeda mengungkapkan sebuah krisis agraria akut: 8.350 hektare sawah produktif hilang hanya dalam 9 tahun (2015–2024).
Dari total 32.450 hektare yang dimiliki pada 2015, kini hanya tersisa 24.100 hektare. Ini bukan proses alamiah atau transformasi modernisasi, tapi pembantaian sistematis terhadap ketahanan pangan, yang digerakkan oleh kerakusan pasar dan kebijakan publik yang lumpuh.
Di balik data yang terlihat dingin, terdapat realitas yang membara: penimbunan besar-besaran sawah oleh para spekulan.
Di wilayah strategis seperti Pattallassang dan Pallangga, sawah beririgasi teknis diborong habis oleh pengembang.
Lahan pertanian ini tidak langsung dibangun, melainkan ditimbun dan dibungkus plastik hitam.
Mereka menunggu saat yang tepat ketika RTRW direvisi, lalu menjualnya kembali dengan harga lima hingga enam kali lipat.
Sawah yang seharusnya ditanami padi, kini hanya dipenuhi papan proyek “fiktif”.
Kondisi ini tak bisa lagi disebut alih fungsi biasa. Ini adalah perampasan masa depan pangan oleh kartel properti dengan dalih pembangunan.
Sayangnya, pemerintah daerah hanya mampu memberikan respons setengah hati.
Moratorium alih fungsi baru diberlakukan di 7 kecamatan, itu pun setelah 10 tahun kerusakan terjadi. Program “Sawah Abadi” tak memiliki insentif memadai bagi petani, dan pengawasan di lapangan hanya mengandalkan tiga petugas untuk menjaga ribuan hektare sawah di 18 kecamatan.
Yang lebih menyakitkan, di tengah krisis ini, pusat berharap besar Gowa menjadi Kawasan Strategis Pangan Nasional.
Tapi kenyataannya, izin industri dan properti tetap dikeluarkan secara longgar.
Perda RTRW yang mengalokasikan 40% wilayah untuk pertanian dikhianati sendiri oleh pemerintah daerah.
Di Bontomarannu, 15 desa kehilangan separuh sawahnya demi ekspansi kawasan industri.
Akibatnya, produksi padi anjlok hingga 18%, bukan karena produktivitas menurun, tapi karena lahan yang menyusut drastis.
Ironisnya, Gowa yang menyandang status menuju “lumbung pangan” kini berpotensi mengimpor beras.
Kondisi ini bukan hanya masalah teknis tata ruang. Ini adalah soal keberanian politik dan keberpihakan terhadap petani serta masa depan pangan daerah.
Gowa harus segera mengambil langkah nyata: merevisi secara menyeluruh RTRW 2024, mencabut izin spekulan yang menimbun sawah, membentuk satgas gabungan untuk membongkar praktek alih fungsi ilegal, dan menghentikan cara pikir bahwa pembangunan hanya berarti bangunan beton.
Kita perlu mengubah pendekatan ekonomi pertanian: sawah jangan dijual, tapi hasilnya yang harus memiliki nilai tambah.
Industri pengolahan pangan berbasis koperasi dan plasma petani harus dikembangkan.
Skema Transfer of Development Rights (TDR) bisa diterapkan: pengembang diberi ruang membangun di zona komersial, tapi wajib mendanai konservasi dua kali luas lahan yang mereka hilangkan.
Jika laju alih fungsi terus berjalan di angka 1.200 hektare per tahun, maka pada 2030 Gowa hanya akan menyisakan 18.000 hektare sawah.
Kita sedang menyaksikan genosida ekologis yang dilegalkan oleh kebijakan kompromistis.
Pilihannya kini jelas; kita bisa menjadi kabupaten industri yang lapar pangan, atau bertahan sebagai daerah agraris yang berdaulat atas produksi pangannya sendiri.
“Jika Bupati Gowa masih sungguh-sungguh menyebut daerah ini bisa sebagai ‘lumbung pangan’, maka selamatkan sisa 24.100 hektare sawah hari ini. Jika tidak, sejarah hanya akan mengenang Gowa sebagai museum hijau yang mati perlahan di bawah tekanan pasar.”


