TAKALAR, – Momentum 100 hari kerja Pemerintah Kabupaten Takalar yang semestinya menjadi ruang refleksi dan evaluasi capaian pembangunan, justru tercoreng oleh tindakan kontroversial Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi.
Alih-alih menjawab kritik dengan transparansi, Sekda dilaporkan mengambil langkah represif terhadap warganya sendiri hanya karena keberatan atas pemberitaan dan karikatur satir yang menyentil kinerjanya.
Polemik bermula dari pemberitaan media lokal yang mengangkat berbagai persoalan tata kelola pemerintahan di lingkup Pemkab Takalar.
Kritik tersebut, yang dianggap menyinggung peran Sekda, memicu respons tak proporsional.
Hasbi dituding mengerahkan tekanan terhadap media, bahkan melaporkan beberapa warga ke kepolisian setelah karikatur satir bergambar dirinya beredar di media sosial.
Laporan tersebut segera diproses oleh Polres Takalar. Sejumlah warga dipanggil dan diperiksa, bahkan salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, sesuai prosedur, penanganan perkara berbasis UU ITE seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian satu tingkat di atasnya, yakni Polda.
Keputusan Polres ini dinilai terburu-buru dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perkara menyangkut kebebasan berekspresi.
Kritik terhadap tindakan Sekda pun mengalir deras dari berbagai kalangan.
Mereka menilai langkah hukum ini mencerminkan watak antikritik yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
Lebih dari itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang secara tegas menyatakan bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik.
Dalam putusan itu dijelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan jabatan publik atau institusi.
Artinya, seorang pejabat dalam kapasitas jabatannya tidak memiliki legal standing untuk mempidanakan ekspresi atau kritik atas kebijakan yang ia jalankan.
Maka, tindakan mengintimidasi warga, jurnalis, atau aktivis atas dasar kritik terhadap pejabat publik merupakan pelanggaran atas prinsip dasar hukum dan kebebasan sipil.
Situasi ini semakin keruh ketika muncul dugaan konflik kepentingan antara pelapor dan aparat penegak hukum.
Diketahui bahwa Kapolres Takalar saat ini menempati rumah jabatan yang disebut merupakan milik pribadi Sekda.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas proses hukum dan potensi bias dalam penanganan laporan.
Hubungan yang tidak berjarak antara pelapor dan aparat kepolisian dinilai merusak profesionalitas institusi dan memperkuat dugaan adanya praktik “abuse of power”.
Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini.
Menurutnya, tindakan kriminalisasi warga hanya karena karikatur satir adalah bentuk berlebihan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menilai pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menerima kritik, bukan justru menggunakannya sebagai dasar balas dendam melalui instrumen hukum.
“Ini bukan semata-mata soal hukum, tapi soal demokrasi.”
“Ketika kritik dikriminalisasi, maka kita sedang menyaksikan bangkitnya tirani lokal yang tak siap dikoreksi.”
“Ini ancaman serius bagi keberlangsungan HAM dan supremasi hukum di daerah,” tegas Iwan. Pada Selasa (24/06/25)
Ia juga menyoroti pentingnya reformasi dalam penanganan kasus-kasus ekspresi di ruang publik.
Menurutnya, Putusan MK seharusnya menjadi panduan utama dalam menyikapi dinamika kebebasan berpendapat di era digital.
Jika aparat dan pejabat tetap mengabaikannya, maka yang terancam bukan hanya hak warga, tetapi juga legitimasi institusi negara itu sendiri.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Badko HMI Sulsel turut mendorong penguatan pemahaman hak asasi manusia di kalangan birokrasi dan aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Mereka berharap agar momentum Hari Bhayangkara ke-79 menjadi refleksi untuk memperbaiki sikap institusional dalam menangani kritik warga.
Desakan kepada Kapolri dan Komnas HAM agar turun tangan pun semakin menguat.
Evaluasi terhadap Polres Takalar dinilai mendesak, agar proses hukum di daerah tetap berada dalam rel keadilan dan tidak menjadi alat represi penguasa lokal.
Seruan juga diarahkan kepada Bupati Takalar untuk mengevaluasi kinerja Sekda yang dinilai telah mencoreng prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, ruang demokrasi di Takalar akan terus menyempit.
Warga kehilangan haknya untuk menyuarakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, sementara pejabat yang seharusnya melayani justru berlindung di balik pasal karet untuk melindungi ego kekuasaan.
Laporan: Ran
Editor OborTklr


