MAKASSAR,– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Timur yang digelar pada Selasa (22/07/25) di Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadi sorotan.
Salah satu saksi kunci yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, kembali tidak menghadiri sidang untuk keempat kalinya.
Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan agar saksi dihadirkan secara paksa, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Andi Musyafir, menyatakan bahwa ketidakhadiran Darmawangsyah dianggap sah secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 159 dan 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, hakim menolak permohonan jaksa untuk menerbitkan penetapan jemput paksa.
Sebagai gantinya, hakim mengizinkan jaksa membacakan keterangan Darmawangsyah Muin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan persidangan.

Keputusan ini memunculkan berbagai reaksi keras dari publik. Sebab, Darmawangsyah disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang terlibat sejak tahap awal pengusulan anggaran proyek jalan tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel.
Ia juga diduga memiliki hubungan erat dengan terdakwa utama, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Proyek tersebut diduga telah merugikan negara mencapai Rp 7,4 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP.
Di sisi lain, majelis hakim justru menetapkan penetapan jemput paksa terhadap saksi Andi Fajar Sakti Mannarai, yang diketahui telah empat kali mangkir tanpa alasan sah.
Fajar diketahui sebagai staf di ruang kerja Darmawangsyah saat yang bersangkutan masih berada di DPRD, dan diyakini mengetahui sejumlah detail penting terkait pelaksanaan proyek yang kini disidangkan.
Penetapan tersebut membuat publik semakin mempertanyakan keberpihakan proses peradilan.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melalui perwakilannya, Iwan, menilai keputusan hakim sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.
Ia menyebut bahwa tindakan hukum yang timpang dimana seorang pejabat publik bisa absen berkali-kali tanpa konsekuensi, sementara stafnya dijemput paksa adalah bentuk nyata ketidakadilan.
Menurutnya, pengadilan sedang menciptakan ruang aman bagi elit politik untuk menghindari proses hukum.
“Bagaimana mungkin pejabat publik yang disebut dalam dakwaan dan telah empat kali mangkir justru tidak dihadirkan secara paksa?”
“Sementara stafnya yang memiliki kedudukan jauh lebih rendah malah dipaksa hadir. Ini bukan hanya ketimpangan, tapi pengingkaran terhadap semangat keadilan,” tegas Iwan. Pada kamis (24/07/25).
Koalisi mendesak agar Mahkamah Agung turut mengawasi proses hukum yang dinilai janggal ini.
Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan bersikap lebih tegas dan tidak berhenti hanya karena pengadilan menolak jemput paksa.
Jika perlu, dorongan untuk melakukan upaya hukum lanjutan atau membuka penyidikan baru terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan harus segera dilakukan.
Kasus korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang tidak hanya menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi cermin atas keberanian institusi peradilan dalam menegakkan keadilan yang setara.
Jika pengadilan terus membiarkan ketidakhadiran saksi kunci tanpa tindakan, maka wajar jika publik mempertanyakan; ke mana arah keadilan kita?
Laporan: Iksan
Editor: OborSulsel


