MAROS, OBORNEWS –Ironi hukum kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sebuah pabrik rokok yang diduga ilegal beroperasi dengan bebas, bahkan berada hanya beberapa meter dari kantor Polsek Moncongloe.
Pabrik tersebut memproduksi setidaknya 12 merek rokok yang sebagian besar tidak beredar di Makassar, namun justru menyebar luas ke luar daerah, bahkan hingga Pulau Jawa.
Investigasi OBORNEWS menemukan bahwa terdapat dua lokasi pabrik rokok yakni di wilayah Carangki dan Moncongloe.
Namun sorotan utama mengarah ke pabrik di Moncongloe karena letaknya yang sangat mencolok, berdiri persis di samping Polsek Moncongloe.
Meski begitu, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum dari aparat kepolisian setempat.
Keterangan dari warga sekitar membenarkan keberadaan pabrik tersebut. Sejumlah sumber bahkan menyebut aktivitasnya sudah berjalan lama. Salah seorang pekerja di lokasi mengungkap fakta mencengangkan:
“Orang bea dan cukai datang dua kali sebulan ke sini,” katanya.
Temuan lainnya menyebut bahwa pabrik-pabrik ini menggunakan modus manipulasi pita cukai, dengan menempelkan pita cukai untuk isi 12 batang pada bungkus rokok berisi 20 batang.
Dugaan makin kuat bahwa pita-pita ini dipasok oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan.
Tak hanya soal pita cukai, produksi rokok juga melibatkan bahan baku tembakau dari wilayah Malakaji, yang kemudian dikirim ke Jawa untuk dicampur dengan bahan lain seperti daun talas (keladi).
Campuran ini lalu digulung menjadi bal besar, dikeringkan, dan dikirim kembali ke Makassar menggunakan kontainer yang melalui jalur resmi Bea Cukai.
Bahan jadi ini kemudian masuk ke jaringan distribusi home industri di berbagai daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Moncongloe Ipda Askar belum berhasil dimintai keterangan terkait keberadaan pabrik ilegal di dekat kantornya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Sulawesi Selatan, Cahya Nugraha, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat,
“Kami akan cek, mengenai petugas di wilayah Makassar.”
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Bagaimana mungkin sebuah pabrik yang diduga ilegal, dengan aktivitas distribusi berskala besar, bisa beroperasi tanpa hambatan begitu dekat dengan kantor polisi dan diawasi rutin oleh petugas bea cukai namun tanpa satupun tindakan hukum?
Publik pantas bertanya; apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih membiarkan?
Laporan: Tim OborBangsa


