MAKASSAR, OBORBANGSA.ID — Sidang lanjutan kasus mega korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar kembali digelar pada Selasa (5/8/2025) di Pengadilan Tipikor Makassar.
Agenda kali ini memasuki pemeriksaan saksi a de charge, atau saksi yang diajukan pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Namun alih-alih meredam tekanan terhadap para terdakwa, fakta-fakta sebelumnya justru memperkuat indikasi korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Dalam sidang sebelumnya (29/7), Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi ahli yang memperkuat dugaan kuat korupsi pada proyek yang dibiayai oleh APBD Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Ahli pengadaan dari LKPP, Fahrurrazi, menyebut proyek jalan itu bermasalah sejak tahap perencanaan. Ia menyebut tak ada identifikasi kebutuhan yang jelas, metode pengadaan tak efisien, dan pelaksanaan pengadaan melanggar Perpres 16 Tahun 2018.
“Penetapan jenis barang dan jasa tidak tepat, serta metode pengadaan yang membuka celah korupsi sejak awal,” tegas Fahrurrazi di hadapan majelis hakim.
Hal ini diperkuat oleh saksi ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan, Syakran Rudi, yang menyatakan bahwa tidak adanya uji keabsahan dokumen penagihan membuat proyek ini kehilangan legitimasi manfaat.
Menurutnya, sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan pembangunan infrastruktur.
“Ini jelas memenuhi unsur kerugian negara. Pekerjaan tidak selesai, uang habis, rakyat dirugikan,” kata Syakran.
Meski demikian, di tengah runtuhnya pertahanan para terdakwa, kehadiran saksi a de charge dalam sidang 5 Agustus tampak tak mampu membalikkan keadaan.
Para terdakwa hanya bisa tertunduk, seakan pasrah menghadapi tuntutan yang dijadwalkan dibacakan pada 15 Agustus mendatang.
Sementara itu, dua nama saksi penting kembali menjadi sorotan publik; Andi Fajar Sakti Mannarai, yang kembali mangkir dari panggilan sidang, dan Darmawangsyah Muin, Wakil Bupati Gowa, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam proses pengadaan namun hingga kini belum juga hadir di persidangan.
Jaksa telah mewacanakan pemanggilan paksa terhadap Darmawangsyah karena sudah 4 kali mangkir dari sidang, namun belum ada tindakan nyata. Kuat dugaan, posisi politik dan jabatannya memberi perlindungan tak kasat mata. Kritik tajam pun bermunculan, menyebut jaksa “tumpul ke atas” dan takut menyentuh nama-nama besar.
“Bagaimana mungkin terdakwa sudah pasrah, ahli sudah bicara, uang negara sudah hilang, tapi saksi kunci masih berkeliaran? Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keberanian menegakkan keadilan,” tegas Hidayatullah, aktivis antikorupsi Sulsel.
Publik kini menanti dua hal; kehadiran saksi kunci dalam sidang berikutnya, dan seberapa tegas tuntutan jaksa terhadap sembilan terdakwa yang telah menyeret nama-nama penting. Jika Darmawangsyah tetap tak tersentuh, pertanyaan terbesar pun menggantung; siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?
Laporan: Iksan
Editor oborBangsa


