MAKASSAR — Gelombang protes kembali mengguncang Markas Polda Sulawesi Selatan, Kamis (2/10/2025). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel menggelar aksi demonstrasi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polres Bulukumba.
Dalam orasinya, massa menuding Polres Bulukumba gagal menuntaskan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Mereka menilai, pemberantasan narkoba akan mustahil berhasil jika justru oknum polisi ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Bagaimana mungkin narkoba bisa diberantas jika pelakunya justru oknum anggota kepolisian sendiri,” tegas Ardiansyah, koordinator aksi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Empat Polisi Positif Narkoba
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, Bidang Propam Polda Sulsel melakukan sidak dan tes urine di jajaran Polres Bulukumba.
Hasilnya, empat personel dinyatakan positif pengguna narkoba. Mereka masing-masing berinisial Aiptu S, Aiptu MF, Bripka AM, dan Briptu KH.
Fakta ini memicu gelombang kekecewaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.
Aliansi menilai, pimpinan Polres Bulukumba tidak mampu menegakkan disiplin internal dan justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran berat.
Tindakan Represif dan Dugaan Pembiaran
Selain itu, lima kader mahasiswa dilaporkan mengalami tindakan represif aparat saat menggelar aksi damai sebelumnya. Atas insiden ini, Ketua DPD IMM Sulsel juga mendesak Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Bulukumba.
“Kapolres harus bertanggung jawab penuh atas kinerja dan perilaku anggotanya. Kami menilai pemberantasan narkoba di Bulukumba tidak berjalan serius,” ujar Ardiansyah.
Ia mencontohkan kasus Ardi, seorang warga yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba, namun justru berhasil ditangkap oleh Satreskrim — bukan oleh satuan yang mengeluarkan status buron tersebut.
Penetapan DPO itu berdasarkan surat Nomor DPO/12/VI/RES.4.2/2025/Res Narkoba tertanggal Juli 2025.
Dugaan Mafia BBM
Tak hanya soal narkoba, massa aksi juga menyoroti dugaan penimbunan BBM subsidi yang marak di Bulukumba. Mereka menuding Polres Bulukumba melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Bulukumba dan mengusut mafia BBM yang bermain di balik layar,” tegas Marlo, jenderal lapangan aksi.
Marlo mengungkap hasil investigasi mereka yang menunjukkan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, di antaranya:
SPBU 74.925.07 (Jalur 2)
SPBU 72.925.33 (Bintaro)
SPBU 74.925.04 (Caile)
SPBU 74.929.39
Aliansi juga mendesak PT Pertamina Persero Regional VII untuk mencabut izin SPBU yang terbukti bekerja sama dengan mafia BBM.
“Aksi ini adalah peringatan. Jika Kapolda tidak tegas, kami akan kembali turun dalam aksi jilid dua dengan massa yang lebih besar,” tutup Marlo.
Aliansi menegaskan, praktik penyalahgunaan dan pengangkutan BBM subsidi adalah tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 5, yang mengatur sanksi pidana 6 tahun penjara bagi pelaku.
Laporan: iksan


