Toraja, – Tim kuasa hukum jurnalis media Pedoman Indonesia berinisial AP mendesak Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja (Tator) segera memanggil dan memeriksa Kepala Lembang (Desa) Saloso terkait dugaan pengancaman pembunuhan terhadap kliennya.
Desakan tersebut muncul menyusul laporan dugaan ancaman yang diterima AP setelah memuat pemberitaan mengenai aktivitas tambang Galian C di wilayah Saloso, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao.
Kuasa hukum AP, Yulius Dakka, S.H., menyampaikan hal itu saat ditemui di Makale, Rabu (22/4/2026). Ia menilai penanganan laporan tersebut terkesan lamban.
“Laporan Polisi (LP) sudah masuk sejak 2 April 2026, namun hingga kini pihak terlapor belum juga dipanggil. Meski demikian, kami tetap percaya Polres Tator akan bekerja secara profesional,” ujar Yulius.
Ia menegaskan, dugaan ancaman serius seperti ini seharusnya mendapat respons cepat dari aparat penegak hukum guna mencegah potensi tindakan yang lebih berbahaya.
“Polisi tidak boleh lamban dalam menangani kasus seperti ini. Ancaman disampaikan secara langsung melalui telepon. Jika itu benar, seharusnya sejak awal laporan diterima, langkah hukum sudah segera diambil,” tegasnya.
Yulius juga mengaku telah mendengar langsung rekaman percakapan telepon yang menjadi bukti dalam laporan tersebut. Dalam rekaman itu, terdengar suara yang diduga milik Kepala Lembang Saloso melontarkan ancaman kekerasan disertai makian yang merendahkan profesi jurnalis.
“Dalam rekaman itu jelas terdengar terlapor melontarkan ancaman serius disertai kata-kata kasar kepada klien kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Yulius Sattu Masiku, S.H., menjelaskan alasan pelaporan dilakukan di Polres Tana Toraja, meskipun lokasi Lembang Saloso secara administratif berada di Kabupaten Toraja Utara.
“Pada saat menerima ancaman melalui telepon, klien kami sedang berada di wilayah hukum Polres Tana Toraja, tepatnya di Makale. Awalnya klien kami mendatangi Polres Toraja Utara, namun diarahkan oleh petugas SPKT untuk melapor ke Polres Tana Toraja karena locus delicti atau tempat diterimanya ancaman berada di wilayah tersebut,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (Baba’ong-oborbangsa)


