MAKASSAR – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Pasar Butung kembali menjadi perhatian. Di tengah insiden yang terjadi di area luar pasar dalam beberapa hari terakhir, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan parkir memiliki landasan hukum melalui sejumlah regulasi daerah.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, S.P., menyebut kewenangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar, Perwali Makassar Nomor 1 Tahun 2004, serta Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan pasar mencakup penggunaan areal, pelataran, bangunan, hingga fasilitas perparkiran. Bahkan, ketentuan mengenai kawasan pasar turut mencakup area dalam radius 100 meter dari sekeliling pasar.
Penegasan ini menjadi respons Perumda Pasar terhadap polemik pengelolaan parkir di Pasar Butung. Rusli menilai, pelaksanaan kewenangan harus mengacu pada aturan agar pengelolaan fasilitas pasar berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
Namun, polemik ini juga menyoroti pentingnya kejelasan batas kewenangan, mekanisme pengelolaan, serta transparansi pemungutan jasa parkir agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Perumda Pasar menegaskan, pengelolaan parkir bukan persoalan perebutan hak, melainkan pelaksanaan kewenangan berdasarkan regulasi yang berlaku. (Baba’Ong-oborbangsa)

