MAKASSAR – Anggaran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp243,6 miliar di Sulawesi Selatan kini berada dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Program yang seharusnya membantu petani meningkatkan produktivitas justru diselimuti dugaan praktik penyimpangan dalam pengadaan dan distribusinya.
Penyelidikan yang ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel itu mencakup anggaran tahun 2024–2025. Sedikitnya 74 orang telah dimintai keterangan, mulai dari kelompok tani hingga jajaran dinas pertanian kabupaten/kota penerima bantuan.
Jumlah tersebut menunjukkan luasnya penelusuran terhadap rantai distribusi bantuan pertanian yang bersumber dari Kementerian Pertanian.
Persoalan yang mencuat bukan sekadar ketidaksesuaian administrasi. Dugaan praktik jual beli bantuan alsintan, pungutan kepada kelompok tani, hingga pengalihan unit bantuan menjadi sorotan.
Traktor yang semestinya diberikan untuk mendukung petani kecil diduga justru diperjualbelikan melalui perantara. Bahkan, bantuan combine harvester disebut-sebut memiliki nilai transaksi hingga ratusan juta rupiah.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mengubah program bantuan pemerintah menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Kini, pekerjaan rumah penyidik bukan hanya menelusuri ke mana mesin-mesin pertanian disalurkan, tetapi juga siapa yang mengendalikan distribusi, siapa yang menikmati keuntungan, dan apakah terdapat aliran uang kepada oknum tertentu.
Dengan anggaran mencapai Rp243,6 miliar dan 74 saksi telah diperiksa, publik menunggu keberanian Kejati Sulsel mengurai seluruh rantai dugaan penyimpangan tersebut.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan hak petani kecil untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya menjadi milik mereka. (Red-oborbangsa)

