Beberapa hari terakhir para orangtua siswa mengeluhkan pungutan yang dilakukan dari penerima Program Indonesia Pintar di SMA dan SMK negeri se-Sulawesi selatan, dana bantuan yang diterima per siswa sebesar Rp 1,8 juta pertahun, ada dugaan dijadikan sasaran pungutan liar oleh oknum operator dan guru di sekolah para penerima Kartu Indonesia Pintar, kuat dugaan kepala sekolah (Kepsek) ikut terlibat dan mengetahui.

“Modusnya yang dilakukan dengan alasan sebagai uang pengurusan dan transport untuk mengurus dana penerima PIP siswa di sekolah dan berupa sumbangan dengan jumlah bervariasi Tiap sekolah kisaran Rp 50 ribu – Rp 150 ribu persiswa”, ungkap ketua Lemkira Rizal noma.
Seorang orangtua siswa penerima bantuan PIP yang tidak ingin disebut identitasnya di Bulukumba, mengatakan “anaknya salah satu korban Pungli PIP dari oknum di salah satu SMA negeri tempat anaknya mengenyam pendidikan, ada potongan sebesar Rp 150ribu, sebagai uang pengurusan dan ucapan terimakasih serta sumbangan mesjid”.
Pungli PIP juga terjadi di salah satu SMA negeri Maros, Dugaan itu diendus oleh LSM Lidik Maros dan telah diberitakan melalui beberapa media pekan lalu.
Dengan adanya kabar dugaan pungli PIP di beberapa sekolah di Sulsel, kuat dugaan hal ini terjadi di hampir semua sekolah di 24 kabupaten dan kota seSulsel.
Menurut Rizal, “kalau dugaan ini betul, pungutan ini dapat mencoreng dunia pendidikan di Sulsel, untuk itu oknum guru yang melakukan Pungli tidak boleh dibiarkan, harus diberantas dan diberi sanksi termasuk kepala sekolah yang terlibat”.
Lanjut dikatakan Rizal “Kasihan anak kita sudah miskin dipungli lagi, PIP ini ‘kan sangat membantu anak-anak kita, dan memang telah dirancang oleh pemerintah pusat untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dan menjadi prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik formal maupun nonformal”.
Rizal Noma, meminta kepada Pejabat Gubernur Sulsel Prof .Zudan melalui Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Nadjamuddin untuk segera turun tangan mengatasi dugaan pungli dana PIP ini dengan membentuk tim investigasi dan melibatkan Inspektorat Sulsel, serta aparat penegak hukum”.
Kadisdik Prov Sulsel Iqbal Najamuddin telah membuat surat edaran Nomor.400.3/5420/ Disdik Tentang larangan pungutan liar (Pungli) dalam pelayanan di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 24 Mei 2024. (Tim-oborbangsa)


