PT Sambe Farma kini menjadi sorotan, saat seorang karyawan yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang farmasi beberapa bulan lalu, kini membongkar kebobrokan perusahan tersebut dalam mengelola keluar masuknya keuangan dari para Mitra kerja perusahaan.
Sebut saja inisial David (32) mengungkap secara gamblang sepak terjang perputaran keuangan PT Sambe Farma yang ada di provinsi Sulawesi selatan, yang nota bene menghindari pembayaran pajak ke negara dengan modus, ” Pembayaran Mitra kerja yang jumlahnya milyaran rupiah di transfer ke beberapa rekening karyawan yang sudah dipercaya oleh pihak manajemen PT Sambe Farma, seharusnya pembayaran Mitra kerja masuk ke rekening perusahaan, tapi kenapa ke rekening karyawan”, ungkap David.

Lebih jauh dijelaskan David, “ada dugaan jika perusahaan PT Sambe Farma menghindari pembayaran pajak, tapi anehnya uang yang masuk ke rekening kami jumlahnya sangat banyak, tidak sesuai dengan pembayaran jumlah barang dari Mitra kerja PT Sambe, saya juga curiga kalau uang yang masuk di rekening kami adalah hasil pencucian uang” kata David salah seorang karyawan yang pernah rekeningnya dipakai sebagai aliran transaksi.
Lanjut dikatakan David, “kecurigaan saya diberhentikan karna mungkin terlalu banyak bertanya tentang uang yang masuk ke rekening saya, saya takut pak terlibat kalau uang yang masuk ke rekening saya adalah hasil pencucian uang”, keluh David.
“Saya juga diberhentikan tidak diberikan hak saya sebagai karyawan” (pesangon) keluh David yang tak ingin identitas aslinya di ungkap.

Salah satu LSM menanggapi mengenai dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau menghindari pembayaran pajak, Ketua Umum DPP L-PARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Aslan Dg Rapi mengatakan “Jika betul dugaan adanya TPPU dan menghindari pembayaran pajak pada perusahaan PT Sambe Farma di seluruh Indonesia, jangan hanya cabang yang ada di provinsi sulawesi selatan, maka perusahaan tersebut telah melanggar Undang Undang No 8 tahun 2010 pasal 3-4 dan 5, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang, dengan ancaman hukuman terhadap korporasi jika terbukti denda 100 milyara rupiah, dan pembekuan, pembubaran atau pencabutan izin usaha, serta perampasan aset korporasi untuk negara atau pengambil alihan korporasi untuk negara” terang Aslan.
Lebih jauh di katakan Aslan, seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan tinggi turun tangan mengusut kasus yang terjadi di perusahaan tersebut, dalam waktu dekat saya akan bersurat secara resmi kepada kejaksaan tinggi dan OJK agar menindak lanjuti dugaan adanya pencucian uang dan menghindari pembayaran pajak di perusahaan tersebut, kunci Aslan.
Saat obor bangsa akan melakukan konfirmasi pada kantor PT Sambe Farma di jalan Insinyur sutami no 3 bulurokeng, ternyata kantor tersebut rumah hancur dan tidak berpenghuni, dan satu lagi kantor cabang makassar yang beralamat di Jl onta lama no 46 mamajang makassar , ternyata ruko tempat kost dan konveksi. (Tim-oborbangsa)


