Rokok ilegal berbagai merek kini merajai pasar di provinsi Sulawesi Selatan dengan modus pelanggaran pita cukai yang dipalsukan.

Kemasan rokok berisi 12 batang per bungkus, namun dijual dengan isi 20 batang dalam kemasan seharga Rp15ribu, jelas melanggar ketentuan cukai yang berlaku dan merugikan negara dalam penerimaan pajak.

Meskipun sudah menjadi konsumsi umum di kalangan masyarakat dan pedagang, rokok ilegal ini terus bebas beredar tanpa ada tindakan tegas dari Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel).

“Setiap hari rokok ilegal dari berbagai merek beredar bebas di pasaran, namun tidak ada tindakan pihak Bea Cukai dan aparat terkait, Seolah-olah mereka membackup pelanggaran ini,” ungkap Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB).
Rokok ilegal yang bebas beredar ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga merusak daya saing produk rokok legal yang sudah memenuhi semua regulasi.Para pelaku telah melanggar UU no 39 tahun 2007 pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten Gowa, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b) yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun denda 20 kali nilai cukai rokok” tambah Darwis.

Keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar mempengaruhi pelaku usaha rokok yang sah, yang harus mematuhi aturan dan telah membayar cukai secara sah.
Darwis pun mempertanyakan ketegasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulbagsel.
“Apakah ada indikasi pembiaran terhadap praktik pelanggaran ini, ataukah pengawasan atau membiarkan beredar bebas karna diduga sudah mendapat jatah…?”.
“Kami mendesak Bea Cukai Sulbagsel dan pihak kepolisian agar segera menidak tegas Darurat rokok ilegal di Sulsel, Kami yakin masih ada orang tegas di kanwil beacukai” tegas Darwis.

“Kami mendesak agar kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan kepolisian yang idealisme agar segera melakukan investigasi setiap laporan dari masyarakat dan media. Pelaku dan pemasok rokok ilegal harus ditangkap dan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kanwil Bea Cukai Sulawesi bagian selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran rokok ilegal berbagai merek. (Tim-oborbangsa)

