Kini rokok ilegal semakin menjamur, satu lagi rokok ilegal merek Helium beredar bebas di kabupaten sinjai provinsi Sulawesi Selatan, Produk rokok pita cukai palsu beredar hingga ke pelosok desa, pasar dan toko kelontong di kabupaten sinjai, tanpa ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan beacukai serta aparat kepolisian.

Rokok merek Helium adalah pendatang baru dengan pita cukai rokok isi 12 batang, namun digunakan pada rokok kemasan yangb berisi 20 batang dengan bandrol harga Rp 8700, dengan harga eceran Rp15.000, pengawasan dan penegakan hukum aparat terkait sangat lemah, sekaligus memberikan sinyal bisnis rokok ilegal ini makin menguasai pasar tanpa hambatan.
Ketua DPP L-PARI Aslan Daeng Rapi mendesak kanwil Bea Cukai sulsel dan kepolisian agar segera menindak tegas seluruh rokok ilegal yang beredar dengan bebas di provinsi Sulawesi Selatan, demi tegaknya hukum”, kata Aslan kesal.
Para pelaku jelas melanggar Undang Undang no 39 tahun 2007, pasal 54 tentang sanksi pidana bagi pengedar rokok ilegal, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 kali nilai cukai untuk para pengedar, dan jika para pelaku memproduksi di kabupaten Gowa, maka pelaku melanggar pasal 55 huruf (b), yang mengatur tentang produksi rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu, atau bekas dengan ancaman pidana 8 tahun, denda 20 kali nilai cukai rokok” kunci Aslan.

Beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan, “jika Rokok merek Helium ultra black diproduksi dari Jawa Timur, telah memiliki jaringan distribusi yang sangat terorganisir yang dipegang It sebagai distributor, membuat bisnis ini sulit dihentikan, Meski ada indikasi kuat dan bukti terkait manipulasi pita cukai, pihak berwenang belum menunjukkan sikap tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal”.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memberikan apresiasi kepada media atas perannya dalam memberikan informasi yang berharga.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Masukan dan informasi dari wartawan sangat berharga bagi kami. Bersama aparat hukum dan masyarakat, kami akan menegakkan peraturan terkait pemberantasan rokok ilegal. Informasi yang disampaikan oleh media akan kami tindak lanjuti dengan penelitian yang mendalam,” ungkap Cahya saat ditemui di kantornya.
Cahya menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017, yang mencakup denda hingga sanksi pidana. (Tim-oborbangsa).


