BULUKUMBA-– Kesadaran berlalu lintas masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di Bulukumba.
Untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan pengendara, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba kembali menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang memasuki hari ke-10 pada Rabu (19/02/2025).
Operasi ini tak sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bulukumba, IPDA Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa operasi ini menyoroti delapan jenis pelanggaran utama, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pengendara di bawah umur.
Selain itu, penggunaan knalpot bising dan TNKB (plat nomor) yang tidak sesuai standar juga menjadi sasaran penertiban.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa berkendara yang aman bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar IPDA Dimas.
Meski berbagai sosialisasi telah dilakukan, kesadaran berlalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Beberapa warga mengakui bahwa masih banyak pengendara yang kurang memahami aturan, terutama di kalangan remaja dan pelajar.
Muhammad Arsyad (42), seorang warga Bulukumba, menilai bahwa edukasi keselamatan berkendara sebaiknya lebih digencarkan di sekolah-sekolah.
“Banyak anak muda yang belum cukup umur tapi sudah mengendarai motor di jalan raya. Mereka sering kebut-kebutan dan itu membahayakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Siti Rahma (29), karyawan swasta , menyoroti masih rendahnya kesadaran penggunaan helm.
“Masih sering saya lihat pengendara yang tidak pakai helm, terutama di jalan-jalan kampung. Mereka merasa aman-aman saja, padahal kecelakaan bisa terjadi kapan saja,” katanya.
Sementara itu, Andi Syarifuddin (50), seorang pengemudi angkutan umum, berharap operasi seperti ini dilakukan secara rutin, bukan hanya saat ada razia.
“Kalau ada polisi, banyak yang tertib. Tapi kalau tidak ada, mulai lagi melanggar. Kesadaran itu harus dari diri sendiri, bukan karena takut ditilang,” katanya.
Sat Lantas Polres Bulukumba menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2025 bukan hanya tentang memberikan sanksi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya aturan lalu lintas.
Dengan menegakkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diharapkan setiap pengendara semakin memahami hak dan kewajibannya.
“Setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikendarai. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga harus memenuhi standar teknis, termasuk TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi,” jelas IPDA Dimas.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran berlalu lintas di Bulukumba, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua.
“Karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.” tutupnya.
(Laporan : Redaksi OborBulumumba)


