Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar secara resmi melimpahkan tiga terdakwa kasus peredaran kosmetik berbahaya ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak luasnya terhadap kesehatan masyarakat dan potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku bisnis di industri kecantikan.
Tiga Terdakwa dalam Pusaran Kasus
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa tiga terdakwa yang dilimpahkan adalah:
Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, serta produk obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim (Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks).
Mustadir Dg Sila (42), Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar (Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks).
Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, juga positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM (Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (25/2/2025) untuk Agus Salim dan Mira Hayati, sementara Rabu (26/2/2025) untuk Mustadir Dg Sila.
Bahaya Merkuri dalam Kosmetik, Ancaman bagi Kesehatan Publik
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Merkuri (Raksa/Hg) adalah bahan berbahaya yang telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga kanker kulit.
Ironisnya, produk-produk ini justru dipasarkan dengan klaim mampu memutihkan dan meremajakan kulit secara instan, tanpa memperhitungkan risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Konsumen yang telah menggunakan produk ini berpotensi mengalami dampak jangka panjang, mulai dari iritasi kulit, gangguan hormonal, hingga risiko keracunan kronis.
Selain itu, limbah merkuri dari produk kosmetik juga dapat mencemari lingkungan, memperburuk masalah kesehatan masyarakat dalam jangka waktu panjang.
Sanksi Hukum, Tegas tapi Cukupkah Mencegah?
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Namun, muncul pertanyaan apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku bisnis ilegal di sektor kecantikan?
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik peredaran kosmetik ilegal masih marak terjadi, sering kali melibatkan jaringan distribusi yang luas dan sulit diberantas.
Regulasi yang ada perlu diperketat, termasuk dengan meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di e-commerce dan media sosial, yang sering menjadi kanal utama pemasaran kosmetik ilegal.
Kesadaran Masyarakat, Kunci untuk Melawan Produk Berbahaya
Selain penegakan hukum, edukasi masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah kasus serupa.
Konsumen harus lebih kritis dalam memilih produk kecantikan, dengan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar yang sah.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri kecantikan untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan memasarkan produk, serta bagi pemerintah untuk memperketat regulasi demi melindungi kesehatan masyarakat.
Jika praktik ilegal ini dibiarkan berlanjut, bukan hanya ekonomi yang dirugikan, tetapi juga nyawa masyarakat yang dipertaruhkan.
(Laporan: Redaksi OborMksr)


