Sulsel โ Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman tercoreng oleh dugaan praktik penyalahgunaan di lapangan.
Ironisnya, kasus ini mencuat di beberapa wilayah, termasuk tanah kelahiran sang menteri sendiri, menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen dan pengawasan atas program yang sejatinya bertujuan menyejahterakan petani.
Sejumlah kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan alsintan bukan secara cuma-cuma, melainkan melalui perantara yang meminta sejumlah dana sebagai syarat agar bisa mengakses bantuan tersebut.

Dari hasil penelusuran, perantara ini diduga merupakan petinggi partai di masing-masing kabupaten yang memiliki jaringan kuat dengan pemegang kebijakan di tingkat pusat.
Harga yang dipatok pun tak main-main. Untuk satu unit traktor roda dua, kelompok tani harus merogoh kocek antara Rp 5-10 juta, sementara traktor roda empat dipatok Rp 50-100 juta, dan combine harvester bahkan mencapai Rp 100-200 juta.
Uang yang terkumpul kemudian disinyalir mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat di Dinas Pertanian yang diduga menerima bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, investigasi mengarah pada keterlibatan seorang mantan anggota DPR RI dua periode dari Sulawesi Selatan yang sebelumnya bertugas di Komisi IV DPR RI.
Sosok ini disebut-sebut sebagai dalang utama dalam skema distribusi yang berujung pada praktik transaksional.
Bahkan, ada dugaan bahwa sebagian dana yang terkumpul dari pembayaran kelompok tani disetorkan melalui perantara di salah satu hotel di Makassar dan digunakan untuk kepentingan politiknya.
Program yang sejatinya menjadi harapan bagi petani justru berubah menjadi beban.
Para petani yang semestinya menerima bantuan tanpa syarat, kini harus berjuang dengan iming-iming bantuan yang ternyata penuh praktik manipulatif.
Keadaan ini menjadi tamparan bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, yang harus bertanggung jawab atas buruknya pengawasan di lapangan.
Adapun tanggapan Mantan Anggota DPR RI dua Periode ini yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dan menyebutkan sebagai fitnah,
“Ngga ada itu fitnah dan bersifat politis” singkatnya melalui Via WhatsApp pada pada Minggu (23/02/25).
Disisi lain, tekanan publik semakin menguat agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bermain di balik skema penyalahgunaan distribusi alsintan.
Masyarakat pun menanti, apakah hukum akan tetap berpihak pada kebenaran atau kembali tunduk pada kuasa politik?
(Laporan Tim OborBangsa)

