PINRANG,–Warga Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kabupaten Pinrang, memblokir akses jalan menuju tambang di Gunung Paleteang sebagai bentuk protes terhadap dampak negatif aktivitas tambang tersebut.
Mereka menilai aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan jalan tani yang sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Selain itu, warga mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang yang mengakibatkan sawah mereka tercemar sedimen lumpur dan pasir saat musim hujan, sehingga mengakibatkan gagal panen.
Debu dari tambang juga menutupi daun tanaman, menghambat proses metabolisme padi, dan meningkatkan polusi udara yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan bayi.
Sebelumnya, dua petani Ta’e, termasuk seorang tokoh agama bernama Hanafi, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merintangi jalan umum yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Namun, warga menegaskan bahwa jalan yang dilalui oleh truk pengangkut material tambang adalah jalan tani hasil swadaya masyarakat, bukan jalan umum.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menyoroti bahwa izin lingkungan dan pertambangan yang diterbitkan pemerintah tidak sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Pinrang.
Gunung Paleteang seharusnya menjadi kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan lingkungan dan didaulat sebagai kawasan hutan kota.
WALHI Sulawesi Selatan mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin pertambangan di Gunung Paleteang sebelum terjadi bencana ekologis yang tidak diinginkan.
Mereka juga menekankan bahwa luas Gunung Paleteang sekitar 148,49 hektar, dan saat ini sudah ditambang seluas 16,27 hektar, yang mengancam struktur dan fungsi ekologisnya sebagai kawasan hutan kota.
Warga berharap dengan aksi pemblokiran jalan ini, pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
(Laporan Redaksi OborParePare)


