SUNGGUMINASA,–Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, mengalami hambatan dalam proses penyelidikannya.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah melakukan berbagai langkah, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi, namun perkembangan kasus ini terhenti karena belum adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada 19 September 2023, tim penyidik Kejari Gowa yang saat itu dipimpin oleh Kepala Kejari Yeni Andriani, menggeledah RSUD Syekh Yusuf.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana JKN serta penggunaan anggaran negara sejak 2018 hingga Juni 2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, penyidik menyita berbagai dokumen, komputer, laptop, serta buku rekening yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Saat ini, kepemimpinan Kejari Gowa telah berganti, di mana Muhammad Ihsan menggantikan Yeni Andriani yang telah berpindah tugas.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Gowa telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus ini.
Namun, kelanjutan proses hukum masih menunggu hasil hitungan Kerugian negara dari BPK ataupun Inpstorat.
“Terkait dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, tinggal menunggu hasil dari BPK,” ujar Muhammad Ihsan pada Kamis (25/7/2024) lalu di Aula Kejari Gowa.
Di sisi lain, aktivis investigasi dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN RI), Ibrahim Bram, turut menyoroti mandeknya kasus ini.
Menurutnya, hingga saat ini kasus dugaan korupsi di RSUD Syekh Yusuf belum menunjukkan perkembangan signifikan karena pihak Inspektorat dan BPK belum memberikan hasil perhitungan kerugian negara.
“Selain BPK, kami juga sudah mempertanyakan hal ini kepada Inspektorat Gowa. Namun hingga hari ini belum kita dapatkan jawaban resminya,” ujar Ibrahim Bram.
Mandeknya kasus ini akibat keterlambatan audit dari BPK dan belum adanya kepastian dari Inspektorat Gowa menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera memberikan kejelasan agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Laporan OborGowa)


