MAKASSAR,–Polemik kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPAJTM) memasuki babak baru setelah ahli waris dari Dewan Pembina, Jhon Chandra Syarif (almarhum), melalui kuasa hukumnya, Muara Harianja, menempuh jalur hukum.
Konflik ini tidak hanya berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, tetapi juga mencuat ke ranah pidana dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana.
Muara Harianja mengajukan gugatan perdata terkait akta pendirian yayasan yang dianggap tidak sah ke PN Makassar pada 8 Januari 2025, dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PN Mks.
Tak hanya itu, ia juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulsel pada 13 Januari 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/39/I/2025/SPKT/Polda Sulsel.
“Gugatan ini diajukan karena ada kejanggalan dalam proses pergantian pengurus dan akta pendirian yayasan,” kata Muara Harianja, Jumat (28/3/2025).
Konflik bermula dari rapat pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Atma Jaya pada 5 September 2024, yang memutuskan pemberhentian dua pembina, yakni Alex Walalangi dan Lukas Palili.
Kedua pembina tersebut dianggap tidak aktif. Lukas lebih banyak terlibat dalam kegiatan keagamaan, sementara Alex menetap di Australia dan jarang menghadiri rapat tahunan yayasan.
“Rapat ini bertujuan untuk mengganti pembina yang tidak aktif,” ujar Muara Harianja.
Namun, setelah diberhentikan, Alex Walalangi dan Lukas Palili mengadakan rapat tandingan pada 18 Desember 2024 di Keuskupan Agung Makassar dan membentuk kepengurusan baru Yayasan Atma Jaya dengan susunan yang mencantumkan nama Raymond Afandi dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Muara Harianja, keputusan rapat tandingan tersebut melanggar Anggaran Dasar Yayasan, yang mewajibkan setiap rapat pembina dilakukan di lokasi yayasan, bukan di tempat lain.
Keputusan rapat tersebut kemudian dibawa ke Notaris Betsy Sirua pada 20 Desember 2024 untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan. Perubahan itu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU) pada 2 Januari 2025.
“Kejanggalan pertama adalah lokasi rapat yang tidak sesuai anggaran dasar. Kedua, terdapat perbedaan nama pada akta dan identitas di KTP. Ketiga, proses pendaftaran akta baru di Kementerian Hukum juga terkesan janggal,” jelas Muara Harianja.
Sementara gugatan perdata berjalan, pengurus baru Yayasan Atma Jaya Makassar (periode 2024-2029) melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar Rp10 miliar oleh pengurus lama ke Polda Sulsel.
Mereka juga menuduh pengurus lama menginstruksikan pembayaran SPP mahasiswa tanpa melalui rekening resmi yayasan.
Ahli waris pembina yayasan menantang pihak pengurus baru untuk membuktikan tuduhan penggelapan tersebut.
Mereka juga menggugat keabsahan akta pengesahan kepengurusan baru, yang saat ini sedang disidangkan di PN Makassar.
Meski perselisihan internal kian memanas, Universitas Atma Jaya Makassar berupaya menjaga stabilitas akademik.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultanbatara, Andi Lukman menegaskan bahwa aktivitas akademik di universitas harus tetap berjalan dan mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari konflik ini.
Dengan gugatan perdata, laporan pidana, dan dugaan pelanggaran prosedur, polemik Yayasan Atma Jaya Makassar tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Proses hukum yang berjalan akan menentukan arah dan nasib kepengurusan yayasan ke depan.
Reporter: Iksan
Editor Ahmad/OborMksr


