JAKARTA – Dewan Pers menyoroti kasus pencabutan tulisan opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang sempat tayang di Detik.com pada Kamis (22/5/2025).
Pelaporan dugaan intimidasi terhadap penulis artikel memicu respons tegas dari lembaga tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasikan pencabutan artikel tersebut. “Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, atau permintaan kepada Detik.com untuk menghapus tulisan itu.

Saat ini, kami sedang memverifikasi laporan dari penulis dan mendalami kasus ini,” jelas Komarudin melalui keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (25/5/25).
Meski menghormati hak redaksi untuk melakukan koreksi atau pencabutan demi akurasi dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Komarudin menekankan pentingnya transparansi.
“Setiap pencabutan harus disertai penjelasan jelas kepada publik agar tidak memicu spekulasi. Media wajib menjaga akuntabilitas,” tegasnya.
Detik.com awalnya mencabut artikel dengan keterangan; “Redaksi menghapus tulisan ini atas rekomendasi Dewan Pers, dan demi keselamatan penulis.”
Namun, beberapa jam kemudian, redaksi mengubah narasi dengan menyatakan pencabutan dilakukan “atas permintaan penulis, bukan rekomendasi Dewan Pers”.
Redaksi juga meminta maaf atas “keteledoran” dalam pemberian keterangan awal dan menyebut alasan “keselamatan” berasal dari penulis sendiri.
Komarudin mengecam keras dugaan intimidasi terhadap penulis opini. “Kami mendesak semua pihak menghormati ruang demokrasi dan melindungi suara kritis warga, termasuk mahasiswa,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin UU No. 40 Tahun 1999 dan menyerukan agar masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam merespons opini.
Meski demikian, ia mengakui bahwa permintaan pencabutan artikel oleh penulis atau narasumber adalah hak yang perlu dihormati media. “Jika penulis meminta penghapusan, redaksi boleh memenuhi asalkan disertai klarifikasi transparan,” tambahnya.
Kasus ini memantik perdebatan tentang tekanan terhadap kebebasan pers dan keselamatan penulis di Indonesia.
Sejumlah aktivis dan akademisi menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja media dan kontributor opini yang kerap menghadapi risiko intimidasi. “Transparansi redaksi dan peran Dewan Pers sebagai mediator sangat krusial dalam kasus seperti ini. Jangan sampai ruang kritik dibungkam oleh kekuatan eksternal,” komentar pengamat media, Ahmad Faisal.
Sementara itu, Detik.com belum memberikan pernyataan tambahan terkait revisi keterangan pencabutan artikel.
Publik kini menunggu hasil investigasi Dewan Pers untuk mengungkap motif sebenarnya di balik penghapusan tulisan tersebut.
Laporan: Cris
Editor: Redaksi OborJkt

