Bali,— Tingkat kepatuhan pengguna musik di Bali terhadap kewajiban membayar royalti masih sangat rendah. Dari sekitar 8.000–10.000 pengguna musik yang tercatat di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hanya 25 persen yang membayar hingga Juli 2025.
Akibatnya, royalti yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp6 miliar, jauh dari potensi sebenarnya yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar per tahun. Artinya, ada sekitar Rp54 miliar hak pencipta lagu dan pemilik hak terkait yang hilang.
Sekretaris Jenderal Manajemen Lembaga Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Ramsudin Manullang, menegaskan bahwa target penarikan royalti 2025 berada di kisaran Rp60–Rp70 miliar.
“Selmi sendiri menargetkan Rp60 miliar. Masing-masing LMK punya target berbeda,” ujarnya, Jumat (15/8).
Menurutnya, penagihan royalti dilakukan secara bertahap berdasarkan data dari tiga LMK: Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan LMKN.
Ia menegaskan penagihan tidak dilakukan secara mendadak atau kasar, sebab sejak 2016 sudah ada sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta ke seluruh provinsi.
Besaran royalti juga dinilai terjangkau. Untuk restoran, misalnya, hanya Rp120 ribu per kursi per tahun, setara Rp300 per hari. Jumlah tersebut dibagi dua, masing-masing Rp60 ribu untuk pencipta lagu dan pihak terkait.
Selmi yang kembali aktif melakukan penagihan sejak 2022 bahkan menemukan 120 pengguna musik baru hanya dalam empat hari kunjungan di Bali. Beberapa di antaranya langsung membayar setelah mendapat penjelasan.
“Pendataan dan penagihan akan terus diperkuat agar semua pengguna musik di Bali memenuhi kewajiban sesuai aturan,” tegas Ramsudin.
Laporan: Chris


