Gowa- Institusi Polri adalah salah satu pelayan masyarakat khusus pengguna kendaraan yang mengatur tentang registrasi dan identtifikasi kendaraan roda dua, roda empat serta penerbit Surat Izin mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menekankan agar anggota Polri menjalankan Program transformasi menuju Polri Presisi.
Namun Satuan Lalintas Polres kab gowa tidak menaati salah satu transformasi pelayanan, ini terbukti saat ditelusuri masih banyaknya pungutan di luar ketentuan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur dalam PP No 60 thn 2016, jika benar terjadi alangkah bobroknya pelayanan publik dijajaran satlantas gowa saat ini.

Dugaan Praktek pungutan liar terjadi pada pengurusan Surat Izin Mengemudi sebesar Rp 500ribu untuk SIM A kendaraan roda empat ( mobil) dan Rp 350 ribu untuk SIM C kendaraan roda dua (sepeda motor), pungutan tersebut sangat jelas selisihnya, pada aturan PP No 60 thn 2016, Pendaftaran baru SIM A Rp 120rb dan SIM C Rp 100ribu.
Hal tersebut diungkap oleh beberapa wargaย yang ingin mengurus sim A danย C di kantor satuan lalulintas Polres gowa saat oborbangsa melakukan investigasi dan mewawancarai beberapa warga yang sedang antri menunggu panggilan untuk pengambilan foto sim.
Saat salah seorang pengurus (calo) ditanya berapa biaya yang saya harus bayar untuk mengurus sim dengan alasan ingin mengurus SIM Aย mengatakan ” kalau mauki cepat bayarki lebih” sambil berlalu pergi.
Regident SIM selaku penanggung jawab dikantor pelayanan SIM satlantas Polres gowa dikonfirmasi mengenai hal pungutan liar yang berjalan mulus dikantor pelayanan publik yang dipimpinnya, sedang tidak berada diruangannya, beberapa staf ditanya, hanya menjawab singkat”bapak lagi keluar”. (Tim-investigasi-oborbangsa)


