MEDAN – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, di Cluster Topaz, perumahan Royal Sumatera, Kota Medan, Rabu (2/7) pagi.
Pantauan OborNews.id, rumah dua lantai bernuansa hitam‑abu‑putih itu dijaga ketat petugas bersenjata saat penggeledahan berlangsung hampir 7 jam.
Gerbangnya sempat terkunci rapat dan baru dibuka dengan bantuan tukang kunci setelah kedatangan penyidik KPK .
Berdasarkan keterangan petugas kompleks, rumah tersebut baru ditempati Topan selama sekitar 6 bulan.
Ditaksir memiliki nilai pasar sekitar Rp 5 miliar—termasuk satu unit tipe Monique terbesar di kawasan itu .
Dari penggeledahan di lokasi, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,8 miliar serta dua pucuk senjata api satu pistol merek Beretta dan satu senapan angin lengkap dengan amunisi yang akan ditelusuri lebih lanjut asal usul dan pemiliknya .
Penggeledahan ini adalah bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni terkait proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dari OTT tersebut, Topan ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama empat orang lainnya .
Penggeledahan juga menyasar kantor Dinas PUPR di Jalan Sakti Lubis dan lokasi lain yang diduga terkait aliran dana proyek.
KPK berkomitmen menyelidiki lebih dalam termasuk aspek aset, aliran uang, dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Laporan: Chris
Editor: OborJkt












