TAKALAR – Kasus yang tengah menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan ini bermula dari beredarnya sebuah karikatur yang menggambarkan seorang pejabat daerah yang diduga Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar tengah memerintahkan bawahannya untuk membungkam media agar tidak terus mengkritiknya.
Karikatur tersebut diunggah oleh seorang warga melalui media sosial dan dengan cepat viral di kalangan masyarakat.
Unggahan ini memicu kontroversi luas dan berujung pada pelaporan sang pengunggah ke pihak kepolisian oleh Sekda Takalar.
Langkah hukum yang diambil pejabat publik tersebut menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai karikatur tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang wajar dan sah dalam negara demokrasi, bukan merupakan penghinaan personal.
Dalam proses penyidikan, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Amir Ilyas, dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Ia menilai bahwa unggahan karikatur oleh tersangka SL telah menyerang kehormatan pribadi Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.
“Kalau saya lihat gambar itu, memang disebarkan oleh saudara SL. Kalau inti kontennya sih, menyerang kehormatan individu, jadi bisa menimbulkan permusuhan, apalagi dikaitkan dengan kata-kata STPDN,” ujar Prof Amir kepada pada media, pada Selasa (1/7/2025).
Amir juga menyebut bahwa unggahan semacam itu bisa dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, unggahan tersebut bukan bentuk kritik, melainkan tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Pandangan itu tentu layak dihargai sebagai sudut pandang akademik. Namun, aktivis penggiat demokrasi Sulsel, Andi Iksan, mengingatkan bahwa pendapat seorang ahli pidana tidak otomatis menjadi legitimasi hukum yang final dan mengikat.
“Kita harus paham, dalam sistem hukum yang sehat, keputusan soal pidana atau tidaknya sebuah tindakan hanya bisa ditentukan oleh lembaga peradilan, bukan opini seorang akademisi,” ujar Iksan Pada Jumat (04/07/25).
Aktivis juga menekankan bahwa karikatur sebagai karya seni visual tidak bisa ditafsirkan hanya dari satu sudut pandang hukum.
Untuk memahami apakah karya tersebut mengandung unsur penghinaan atau justru menyuarakan kritik sosial, dibutuhkan pendekatan multidisipliner.
“Untuk menilai makna sebuah karikatur, perlu keahlian yang memahami konteks visual, pesan simbolik, serta dinamika komunikasi sosial. Bukan hanya melihat teks atau gambar secara kaku dari sisi hukum pidana semata,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa karikatur merupakan bagian dari ekspresi publik dalam ruang demokrasi.
“Karikatur tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Ia adalah seni visual yang lahir dari keresahan sosial. Ia punya konteks dan pesan yang tidak selalu dapat dibaca hitam di atas putih.”
“Oleh karena itu, penilaiannya harus utuh dan melibatkan banyak perspektif, bukan hanya hukum.” tutup nya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi demokrasi lokal; apakah kritik visual terhadap pejabat publik masih mendapat tempat, atau justru mulai dikebiri lewat jalur hukum?
Laporan: Pen
Editor: OborSulsel











