PAREPARE,โ DPRD Kota Parepare meminta agar sisa dana hibah yang belum terserap dalam penyelenggaraan Pilkada segera dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa sejak 20 Februari 2025, seluruh tahapan Pilkada resmi dinyatakan selesai.
Dengan demikian, tidak ada lagi kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang berkaitan dengan Pilkada.
Oleh karena itu, DPRD meminta agar dana yang belum digunakan segera dikembalikan.
โKami meminta pengembalian dana hibah dilakukan secepatnya. Sebab DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera menghitung kondisi keuangan daerah sebelum pembahasan APBD Perubahan 2025,โ ujar Kamaluddin Kadir di Gedung DPRD Parepare, Selasa (4/3/2025).
Dari hasil laporan dalam RDP, KPU diketahui masih memiliki sisa anggaran sebesar Rp6,5 miliar, sementara Bawaslu menyisakan sekitar Rp255 juta.
Dana tersebut diharapkan dapat segera masuk ke kas daerah guna mendukung refocusing anggaran untuk perubahan APBD yang akan dibahas pada April mendatang.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ dan SE Nomor 900/833/SJ yang menekankan pentingnya penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
Dengan pengembalian sisa dana hibah ini, DPRD Parepare berharap anggaran daerah dapat lebih optimal dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat pasca-Pilkada.
(Laporan OborParepare)


