JAKARTA,โ Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dirinya sempat diancam akan dijadikan tersangka dan ditangkap jika partainya memutuskan untuk memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada (21/03/25)
Hasto mengungkapkan ancaman itu datang dari pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara.
โAda utusan yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,โ ujarnya.
Ancaman tersebut, menurut Hasto, terjadi intens terutama pada 4โ15 Desember 2024, menjelang keputusan DPP PDI Perjuangan untuk memecat Jokowi.
Keputusan pemecatan itu diambil setelah DPP menerima laporan dari Badan Kehormatan Partai.
Namun, hanya berselang satu minggu setelah keputusan tersebut, tepatnya pada 24 Desember 2024, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut, lanjut Hasto, dilakukan bertepatan dengan malam Natal, ketika ia sedang bersiap mengikuti ibadah bersama keluarga setelah lima tahun tak dapat merayakan Natal dengan mereka.
Hasto juga menyinggung tekanan serupa yang diduga dialami partai politik lain.
Ia menyebut penggunaan hukum sebagai instrumen untuk menekan dan mengganti pimpinan partai tertentu.
Selain itu, Hasto menuding bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka juga diiringi operasi politik, termasuk aksi pemasangan spanduk yang menyerang PDI Perjuangan, pemadatan massa oleh kelompok tidak dikenal, hingga penggunaan lembaga survei untuk menggiring opini publik.
โBahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,โ ungkap Hasto.
Hasto didakwa merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam dakwaan, ia disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air guna menghilangkan barang bukti setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain guna mengantisipasi penyitaan oleh KPK.
Dalam dakwaan, Hasto diduga turut memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diduga sebagai upaya agar Wahyu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yang semula dipegang Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor, dengan perhatian publik yang terus meningkat terhadap dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus besar ini.
(Redaksi OborJkt)


