SEMARANG,–PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Indonesia, resmi berhenti beroperasi per Sabtu (1/3/25) setelah dinyatakan pailit.
Penutupan ini mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan, menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan yang telah menjadi ikon industri tekstil nasional.
Perpisahan Haru Karyawan dan Pimpinan Sritex
Sehari sebelum penghentian operasional, keluarga Lukminto selaku pendiri Sritex mengadakan acara perpisahan dengan para karyawan yang terkena PHK.
Acara ini digelar di pabrik utama Sritex yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (1/3/25).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, serta keluarga mereka.
Momen tersebut juga diunggah dalam akun Instagram resmi Iwan K. Lukminto dan Sritex.
Dalam unggahan itu, Iwan menyampaikan salam perpisahan dan ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan.
“Dari lubuk hati paling dalam, saya ucapkan banyak terima kasih atas segala dedikasi, loyalitas, kerja keras, dan kecintaannya sampai hari ini,” ucap Iwan dengan mata berkaca-kaca.
Dalam video yang beredar, tampak ia menyeka air mata saat berbicara di hadapan ribuan karyawan.
Momen perpisahan semakin emosional ketika para karyawan bersama manajemen Sritex menyanyikan lagu “Kenangan Terindah” dari band Samsons.
Mereka saling berpelukan dan menuliskan tanda tangan di seragam masing-masing sebagai kenang-kenangan.
Proses PHK dan Hak Karyawan
PHK massal terhadap 10.665 karyawan Sritex dipastikan berlaku efektif pada Jumat (28/2/25).
Terkait pesangon, hal tersebut kini menjadi tanggung jawab kurator dan akan dibayarkan setelah harta pailit terjual.
Sementara itu, jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran persnya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengawal hak-hak para pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga mengakui bahwa upaya penyelamatan Sritex yang dilakukan pemerintah tidak membuahkan hasil.
“Keputusan PHK ini merupakan pilihan yang diambil oleh kurator setelah putusan pailit tahun lalu. Pemerintah kini memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi,” ujar Immanuel.
Sejarah Singkat Sritex
Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto sebagai usaha perdagangan kain di Pasar Klewer, Solo.
Dari bisnis kecil tersebut, Sritex berkembang menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Perusahaan ini dikenal sebagai produsen kain seragam militer untuk lebih dari 30 negara dan berbagai produk tekstil lainnya, termasuk pakaian fashion dan kebutuhan rumah tangga.
Pada masa kejayaannya, Sritex memiliki empat divisi utama: pemintalan, penenunan, pewarnaan dan finishing, serta garmen.
Produk-produknya menembus pasar internasional dengan klien besar di Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Serikat.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan menghadapi tekanan finansial yang berat.
Pandemi COVID-19 memperburuk kondisi keuangan Sritex, ditambah dengan utang yang menumpuk dan kesulitan likuiditas.
Pada 2023, pengadilan akhirnya menetapkan Sritex dalam status pailit, yang berujung pada penutupan operasionalnya di tahun ini.
Akhir Sebuah Era
Dengan berakhirnya perjalanan Sritex, industri tekstil Indonesia kehilangan salah satu pemain utamanya.
Ribuan pekerja kini harus mencari peluang baru di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para pekerja terdampak dan industri tekstil nasional secara keseluruhan.
Sritex mungkin telah tutup, tetapi jejaknya dalam sejarah industri tekstil Indonesia akan selalu dikenang.
(Laporan Redaksi OborJkt)


