MAKASSAR — Sengketa tanah bekas hotel mangkrak di kawasan elite Tanjung Bunga kembali bergulir panas. Perkara dengan nomor register 377/Pdt.G/2025/PN.Mks kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/10/2025). Sidang mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator R. Mohammad Fadjarisman, SH, MH.
Dalam jalannya mediasi yang turut dipantau sejumlah awak media, Hakim Mediator meminta agar pihak tergugat, PT Bintang Indoland Indonesia, menghadirkan prinsipal atau pemilik perusahaan pada sidang pekan depan untuk mencari win-win solution atas persoalan yang berlarut sejak tahun 2011 itu.
Pihak penggugat, Ir. Soefian A, dalam persidangan menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, agar pihak pembeli (PT Bintang Indoland Indonesia) segera menunaikan kewajibannya membayar tanah sesuai harga pasar saat ini, mengingat sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada Januari 2011, dirinya tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun.
“Sejak AJB itu ditandatangani tanpa kehadiran pihak pembeli, saya tidak pernah menerima uang pembayaran. Fatalnya, AJB Nomor 01/2011 yang awalnya kosong, justru diisi oleh Notaris Albert Dumanauw tanpa melalui RUPS terlebih dahulu. AJB yang diduga bodong ini bahkan digunakan untuk proses balik nama sertipikat,” ungkap Soefian di ruang mediasi.
Kedua, Soefian meminta agar PT Bintang Indoland tidak mengambil paksa sisa lahannya.
“Luas tanah saya 22.000 meter persegi, sedangkan yang dijual hanya 20.254 meter persegi. Masih ada sisa 1.746 meter persegi yang merupakan hak saya. Tolong jangan dirampas,” tegasnya di hadapan hakim.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Irwan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan.
“Kami hanya menyampaikan hasil sidang kepada prinsipal kami. Kami bukan penentu kebijakan,” ujar Irwan.
Hakim Mediator kemudian menegaskan pentingnya kehadiran prinsipal dalam sidang mediasi berikutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Jika prinsipal tidak hadir, maka dapat dianggap tidak beritikad baik,” ujar hakim.
Menanggapi hal tersebut, Irwan berjanji akan berusaha menghadirkan prinsipal mereka, Robert Hamdja, dalam sidang mediasi Kamis depan, 16 Oktober 2025.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LPARI (Lembaga Pengembalian Aset Rakyat Indonesia) Wilayah Sulsel, M. Aslan, yang turut memantau jalannya mediasi, menegaskan bahwa kehadiran Robert Hamdja sangat penting.
“Sebagai Direktur Utama PT Bintang Indoland Indonesia, Pak Robert wajib hadir. Beliau penentu kebijakan dan pihak yang bertanggung jawab dalam perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Aslan.
Aslan juga menambahkan, publik menantikan itikad baik dari Robert Hamdja, mengingat sosoknya dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses keturunan Tionghoa di Makassar.
“Beliau pemilik Honda Makassar Indah, agen pemegang merek mobil Honda di Kota Daeng. Sudah sepantasnya beliau memberi contoh baik dalam menghormati proses hukum,” pungkas Aslan.
(**)


