MAROS,– SKANDAL INDUSTRI ROKOK ‘legal’ dengan skala besar terungkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Tak hanya memproduksi 12 merek rokok dengan dugaan manipulasi pita cukai, pabrik ini juga mempekerjakan sekitar sekitar 500 pekerja tanpa terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) dan tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Investigasi OBORNEWS mengungkap keberadaan dua lokasi pabrik; Moncongloe dan Carangki. Pabrik Moncongloe mempekerjakan sekitar 200 orang, sementara Carangki menampung sekitar 300 pekerja.
Meski tergolong skala perusahaan besar, tidak ada catatan resmi di Depnaker dan tidak ada perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi ratusan pekerja tersebut.
Lokasi pabrik di Moncongloe menjadi sorotan tajam karena berada hanya beberapa meter dari kantor Polsek Moncongloe.
Pemiliknya disebut-sebut berinisial HRJ, yang juga memiliki SPBU di kawasan tersebut.
Produksi rokok tak hanya memenuhi pasar lokal. Dari total 12 merek, lima jenis beredar bebas di Makassar, sedangkan sisanya disalurkan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Pulau Jawa.
Modus utama yang digunakan adalah memasang pita cukai untuk 12 batang pada bungkus berisi 20 batang, yang disebut-sebut pasokannya berasal dari oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Sulawesi bagian selatan.
Bahan baku tembakau berasal dari Malakaji, lalu dikirim ke Jawa untuk dicampur dengan bahan lain, termasuk daun talas (keladi), kemudian digulung, dikeringkan, dan dikirim kembali ke Makassar melalui pelabuhan resmi dengan kontainer.
Produk tersebut kemudian masuk ke home industri untuk proses akhir sebelum dipasarkan.
Keterangan pekerja di lapangan menguatkan dugaan pembiaran ini.
“Orang bea dan cukai dua kali sebulan datang ke sini,” ujar salah satu karyawan di Moncongloe.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Moncongloe Ipda Askar belum memberikan tanggapan meski pabrik tersebut berada di dekat kantornya.
Sementara Humas Bea Cukai Sulsel, Cahya Nugraha, hanya memberikan jawaban singkat:
“Kami akan cek, mengenai petugas di wilayah Makassar.”
Fakta bahwa industri berskala besar yang melanggar hukum pajak, ketenagakerjaan, dan aturan cukai ini bisa beroperasi bebas di bawah pengawasan aparat menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik. Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Laporan: Tim OborBangsa


