MAROS,–Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus memantau aktivitas Petta Bau (59), pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa, meskipun ia telah menyatakan berhenti menyebarkan ajarannya. (12/03/25)
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penyebaran ajaran yang dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, aliran yang dipimpin oleh Petta Bau menambah rukun Islam menjadi 11 dan mengajarkan bahwa ibadah haji tidak perlu ke Makkah, melainkan cukup ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
Selain itu, pengikutnya diwajibkan membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Pada Oktober 2024, Petta Bau telah dipanggil oleh Polsek Tompobulu untuk dimintai keterangan terkait ajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kesbangpol dan MUI Maros menyatakan bahwa aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa menyimpang dari ajaran Islam.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Ilyas Said, menilai bahwa Petta Bau dapat dijerat pidana terkait penistaan agama.
“Ada dua jalur yang bisa dijerat, alirannya sendiri. Yang kedua, kasus pelanggaran hukum penistaan agama,” ujar Ilyas Said.
Meski Petta Bau telah menyatakan berhenti mengajarkan aliran tersebut, pengawasan tetap dilakukan oleh Tim Pakem untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyebaran ajaran yang menyimpang.
(Redaksi OborMaros)



