SUNGGUMINASA— Keluarga besar Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa akhirnya angkat bicara di hadapan puluhan wartawan.
Mereka membongkar kebenaran terkait asal-usul tanah bersertifikat yang terletak disekitaran danau Mawang kelurahan Borongloe Kecamatan Bontomarannu, yang kini menjadi polemik akibat pemberitaan yang dinilai menyimpang dari fakta dan merugikan nama baik keluarga.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kios Aroma, Sungguminasa, Minggu (26/10/2025), Hj. Hadrah — adik Hj. Hasnah — tampil tegas.
Ia menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, adalah murni hadiah orang tua mereka, Cuppa Dg. Nanring, kepada Hj. Hasnah, bukan hasil harta bersama atau warisan keluarga.
“Tanah itu bukan hasil gono-gini, tapi pemberian langsung dari ayah kami. Semua saudara, termasuk almarhum Salam Cuppa, hadir dan menyaksikan saat tanah itu diserahkan,” ujar Hj. Hadrah lantang di hadapan media.
Menurut Hadrah, sang ayah memberikan tanah tersebut sebagai bentuk kebanggaan karena Hasnah Cuppa berhasil berkarier di TNI Angkatan Laut dan mengabdi di Irian Jaya (Papua).
“Tidak ada yang mempersoalkan saat itu. Semua tahu tanah itu adalah hadiah,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Gugatan Cacat Formil dan Berulang
Tiga kuasa hukum keluarga Hj. Hasnah — Ridwan Basri, SH MH; Erwin Natsir, SH MH, dan Syaharuddin, SH, menilai gugatan yang diajukan oleh istri almarhum Salam Cuppa, Dg. Kanang, bersama sebagian anak-anaknya, sudah berulang kali ditolak oleh Pengadilan Agama Sungguminasa karena cacat formil.
“Sudah tiga kali diajukan dengan obyek tanah yang sama, dan selalu ditolak. Sekarang malah digugat lagi, hanya berganti nama penggugatnya — dari istri menjadi anak,” ungkap Ridwan Basri.
Ia menambahkan, akar sengketa ini bermula dari kasus penyerobotan tanah milik Hj. Hasnah oleh Amrul Khair, anak Salam Cuppa.
Kasus itu telah bergulir di Pengadilan Militer Makassar dan berujung vonis 1 tahun penjara bagi Amrul.
“Fakta hukumnya jelas. Amrul Khair dinyatakan bersalah menyerobot tanah milik Hj. Hasnah,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, nama Salam Cuppa tidak tercantum dalam sertifikat karena tanah tersebut bukan warisan, melainkan hadiah pribadi dari orang tua ke anak.
Kesepakatan keluarga kala itu adalah hanya saudara yang masih hidup dan menyaksikan proses penyerahan yang bertanda tangan.
Ibu Gugat Anak Kandung Sendiri
Ironisnya, dalam gugatan terbaru ke Pengadilan Agama Sungguminasa, Dg. Kanang — istri almarhum Salam Cuppa — turut menggugat anak kandungnya sendiri, Anwar.
Kepada wartawan, Anwar mengaku heran sekaligus kecewa.
“Saya sendiri digugat oleh ibu saya. Tapi saya tahu benar, tanah itu bukan milik ayah saya, melainkan milik tante Hasnah. Bapak saya dulu juga pernah mengatakan hal yang sama,” tutur Anwar lewat sambungan video call WhatsApp.
Kontrak Batal, Kerugian Menggunung
Dalam kesempatan itu, hadir pula Hasma, istri dari Faisal — salah satu penyewa lahan yang kini merasa dirugikan akibat kisruh tersebut.
“Kami mengalami kerugian lebih dari Rp 300 juta karena kontrak sewa dihentikan di tengah jalan,” ungkap Hasma dengan nada kecewa.
Keluarga Hasnah Cuppa Tegaskan: Kebenaran Harus Berdiri
Di akhir konferensi pers, keluarga besar Hj. Hasnah Cuppa menyerukan agar semua pihak berhenti menyebar isu yang menyesatkan.
Mereka menegaskan, kebenaran hukum dan moral akan tetap berpihak pada yang benar, bukan pada opini liar yang diputarbalikkan.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya menegakkan kebenaran dan menjaga nama baik orang tua kami,” pungkas Hj. Hadrah.
Laporan : Pen


