Kasus proyek pembangunan stadion Barombong sulawesi selatan mulai dikerjakan tanggal 31 januari 2011 yang sudah menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp 240 milyar diatas lahan seluas 300 hektar dengan pembangunan awal gedung olahraga 4 hektar, 2,75 hektar kawasan pendukung, hingga saat ini nopember 2023 pembangunan gedung stadion barombong seperti di telan bumi, membuat sejumlah masyarakat dan komunitas pencinta bola gerah.
Koordinator wilayah 3 LT.KPSKN.PIN.RI H Mustajab angkat bicara, “Pemerintah sulsel yang tergolong salah satu provinsi terbesar tak punya stadion sendiri, Aparat penegak hukum harus memeriksa dan mengejar para pelaku pembangunan stadion Barombong yang telah menelan biaya Rp 240 milyar”.
Lanjut dikatakan Mustajab ” sejumlah perusahaan besar dan pemerintah yang terlibat langsung harus bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan stadion barombong, seperti PT Usaha Subur Sejahtra, Kadispora sulsel dan sejumlah petinggi pemerintah pengambil keputusan dan para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut”.
Kasus ini harus dituntaskan, Kajati sulsel dan Polda sulsel harus punya nyali untuk mengungkap kasus pembangunan stadion Barombong, kucinya.
Ketua LSM LPRI Aslan, mendesak Tipikor Polda sulsel dan Kajati sulsel agar mengejar para penjarah dana pemerintah atas pembangunan stadion barombong yang telah menelan anggaran Rp 240 milyar dan hingga saat ini tak kunjung selesai”.
Aslan menambahkan “dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus pembangunan stadion barombong ke pihak terkait ucapnya tegas.
Saat PT Usaha Subur Sejahtera salah satu kontraktor yang memenangkan tender pembangunan stadion barombong beralamat dijalan Dr Wahidin Sudiro Husodo no 272 makassar saat dikonfirmasi lewat surat, Ruko tempat berkantor hanya ada terpampang tulisan “Dijual”. (Tim-investigasi-oborbangsa)


