SUNGGUMINASA– Pabrik rokok ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya disidak oleh Pansus DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
Fakta mencengangkan ini bukan hanya membuka kedok praktik ilegal yang sudah lama berjalan, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), yang selama ini gencar mengklaim perang terhadap rokok ilegal.
Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan empat merek rokok ilegal yang diproduksi dalam skala besar: AA, Vale, Bold, dan Starkot.
Merek rokok ini dijual bebas di pasaran dengan harga murah, hanya Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus jauh di bawah harga pasar resmi dan tanpa cukai yang sah.
Ironisnya, pabrik ini bukan beroperasi diam-diam di pelosok daerah, melainkan berdiri di kawasan yang cukup ramai dan mudah dijangkau.
Keberadaan pabrik ilegal berskala industri di wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan yang selama ini mereka banggakan.
Narasi pemberantasan rokok ilegal yang digembar-gemborkan Direktorat Bea dan Cukai Sulbagsel kini dinilai publik tak lebih dari seremoni.
Penindakan hanya sebatas angka dan laporan kegiatan yang tak menyentuh akar persoalan.
“Selama ini pemberantasan rokok ilegal yang mereka banggakan tidak lebih dari pencitraan. Saat kami ajukan permintaan sidak bersama, tak satu pun pejabat Bea Cukai yang hadir,” ungkap anggota tim investigasi media ini, Jumat (18/4/2025).
Tim investigasi bahkan telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Humas dan Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Sulbagsel.
Namun, janji-janji yang disampaikan dalam pertemuan itu tidak pernah membuahkan aksi nyata. Aparat hanya menjanjikan “tindak lanjut” yang tidak kunjung datang.
“Kalau pabriknya ada di Sulsel, dan bos besarnya tidak pernah tersentuh hukum, lalu apa yang selama ini dimusnahkan oleh Bea Cukai? Ini jelas hanya akal-akalan,” lanjutnya.
Kenyataan bahwa pabrik ilegal bisa bertahan dan berkembang di wilayah kerja Bea Cukai, mengindikasikan ada celah besar jika bukan pembiaran, maka mungkin keterlibatan oknum di dalam institusi itu sendiri.
Saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugroho, hanya menjawab singkat melalui WhatsApp: “Kami akan teruskan ke anggota bidang pengawas.”
Namun hingga anggota DPRD Gowa turun langsung ke lokasi pabrik, belum tampak satu pun tindakan dari pihak Bea Cukai.
Diamnya institusi ini justru memperkuat dugaan bahwa ada permainan dalam tubuh Direktorat Bea Cukai Sulbagsel terkait peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan.
Pemberantasan rokok ilegal selama ini diklaim sebagai program prioritas nasional oleh Bea Cukai.
Namun keberadaan pabrik ilegal yang bisa beroperasi bebas di tengah kota menjadi bukti bahwa program tersebut telah gagal total: pengawasan tidak berjalan, penindakan tidak ada, dan integritas dipertanyakan.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini menuntut audit menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai Sulbagsel serta pemeriksaan internal terhadap kemungkinan keterlibatan oknum dalam jejaring bisnis rokok ilegal yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Laporan Tim Investigasi OborSulsel


