SUNGGUMINASA – Polemik penggunaan Lapangan Sultan Hasanuddin sebagai lokasi pasar malam terus bergulir.
Sorotan datang dari berbagai pihak, terutama karena lapangan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan dan belum sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dg Siama’, pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa, keberadaan pasar malam di lapangan ini merupakan pelanggaran prosedur.
“Lapangan Sultan Hasanuddin tidak dapat dijadikan pasar malam saat ini karena masih dalam tahap pemeliharaan atau belum sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah.
“Apalagi, lapangan ini termasuk salah satu proyek strategis daerah yang menelan anggaran hampir 3 miliar rupiah,” tegasnya.
Menurut regulasi yang berlaku, penyelenggaraan kegiatan di lokasi proyek yang masih dalam tahap pemeliharaan harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa selama masa pemeliharaan, segala bentuk pemanfaatan aset yang masih dalam tanggung jawab penyedia jasa harus seizin PPK agar tidak mengganggu standar pemeliharaan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penggunaan Lapangan Sultan Hasanuddin seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait atau pemilik proyek, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gowa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispora Gowa, Ary Mahdin Asfari, mengklarifikasi bahwa penggunaan Lapangan Sultan Hasanuddin untuk pasar malam telah mengantongi izin resmi.
“Izin penggunaan lapangan sudah sesuai dengan mekanisme. Tentunya, segala kerusakan yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan,” ujarnya pada Senin (10/03/25).
Meski demikian, perdebatan tak kunjung mereda.
Sejumlah warga tetap mempertanyakan apakah izin tersebut telah benar-benar memenuhi prosedur sesuai aturan pemeliharaan proyek pemerintah.
Kekhawatiran muncul karena aktivitas pasar malam berpotensi merusak fasilitas yang baru saja direnovasi, sementara masa pemeliharaan seharusnya menjamin kualitas proyek tetap terjaga.
Di sisi lain, para pedagang dan penyelenggara acara tetap optimistis bahwa kegiatan ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
Mereka berharap keberadaan pasar malam bisa tetap berlangsung tanpa mengesampingkan perawatan fasilitas umum.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Pemerintah Daerah.
Apakah pengawasan akan diperketat untuk memastikan lapangan tetap terjaga, atau polemik ini hanya akan menjadi perdebatan tanpa solusi konkret? Waktu yang akan menjawab.
(Laporan Redaksi OborGowa)


